Mantan Lurah Jiyono Dihukum Dua Tahun Penjara

Rabu, 5 Oktober 2011

YOGYAKARTA -- Mantan Lurah Desa Mangunan, Dlingo, Bantul, Jiyono Ihsan, akhirnya dijatuhi hukuman penjara dua tahun. Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Suryawati, menyatakan Jiyono terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai lurah untuk memotong dana bantuan gempa 2006 yang seharusnya menjadi hak warga korban gempa.

"Dana rekonstruksi bukan hibah, tapi APBN, jadi terdakwa juga merugikan keuangan negara," ucap Suryaw

...

Berita Lainnya