KILAS
Penjual Ciu Dihukum Ringan

Sabtu, 24 September 2011

SLEMAN -- Tiga penjual minuman keras ilegal hanya dihukum ringan atau tidak pidana ringan dengan denda Rp 500 ribu-2 juta di Pengadilan Negeri Sleman kemarin. Padahal, penjual ciu, lapen, dan minuman ilegal lainnya itu terbukti kedapatan menjual 40 botol ciu sebagai bahan minuman oplosan, yang bisa berakibat kematian bagi peminumnya. Mereka adalah Sarkijan, Babut Suryono, dan Wiwik Karyaningsih. Tiga penjual lainnya, Yatmi, Suwarto, dan Sakroni,

...

Berita Lainnya