KASUS KORUPSI BUKU AJAR
Mantan Bupati Wonosobo Diadili

Rabu, 14 September 2011

SEMARANG -- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang kemarin menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Wonosobo 2004-2005. Terdakwanya adalah mantan Bupati Wonosobo Trimawan Nugrohadi.

Jaksa penuntut umum Agustinus Heri mengatakan, dalam APBD 2004, pengadaan buku ajar sebenarnya hanya dianggarkan sebesar Rp 7 miliar. Namun Trimawan membuatnya menjadi Rp 21 miliar

...

Berita Lainnya