Mantan Kepala LP Narkotika Diancam 20 Tahun Penjara

Marwan mengizinkan Hartoni menggunakan telepon seluler untuk mencari sabu.

Rabu, 14 September 2011

CILACAP -- Sidang perdana kasus narkotik yang melibatkan mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Nusakambangan Marwan Adli digelar kemarin. Marwan didakwa pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Terdakwa Marwan Adli pada Oktober 2009 hingga 16 Februari 2011 telah melakukan permufakatan jahat dengan Hartoni Jaya Buana untuk melakukan tindak pidana narkotik," ujar jaksa penuntut umum Eko Bambang Marsudi dalam dakwaann

...

Berita Lainnya