Gendut Dihukum Empat Tahun Penjara

"Vonis yang diberikan hakim itu vonis minimal gratifikasi."

Kamis, 25 Agustus 2011

YOGYAKARTA -- Sekretaris Daerah nonaktif pemerintah Bantul, Gendut Sudarto, divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menerima gratifikasi," kata ketua majelis hakim M. Nurzaman dalam sidang vonis di Pengadilan Kota Yogyakarta kemarin.

Hakim menyatakan Gendut terbukti melanggar Pasal 12 huruf B juncto Pasal 12 huruf C ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU

...

Berita Lainnya