KILAS
Jiyono Dituntut Tiga Tahun Penjara

Rabu, 24 Agustus 2011

YOGYAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi Rp 2,08 miliar, Jiyono Ikhsan, dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 249,462 juta subsider 1 tahun 6 bulan kurungan. "Terdakwa terbukti bersalah memperkaya diri sendiri atau korupsi," kata jaksa penuntut umum Isti Ariyanti dalam persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Yogyakarta kema

...

Berita Lainnya