VONIS AKTIVIS PETANI KULON PROGO
Tukijo Dihukum Tiga Tahun Penjara

Kuasa hukum mengadukan majelis hakim kepada Komisi Yudisial.

Selasa, 23 Agustus 2011

KULON PROGO -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Wates kemarin memvonis aktivis petani pesisir Kulon Progo, Tukijo, tiga tahun penjara karena dinilai terbukti merampas kemerdekaan tujuh pekerja PT Jogja Magasa Iron. Vonis terhadap aktivis penentang pembangunan tambang pasir besi yang sahamnya dimiliki anak dan adik Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa dua tahun penjara.

Dalam persidangan

...

Berita Lainnya