ASURANSI FIKTIF DPRD SEMARANG
Mahkamah Agung Bebaskan Enam Bekas Anggota Dewan

"Kapan negeri ini bebas korupsi kalau penegakan hukumnya seperti ini?"

Sabtu, 20 Agustus 2011

SEMARANG - Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya membebaskan enam orang bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang dalam kasus korupsi. Sebelumnya para anggota Dewan periode 2004-2009 itu dihukum 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dalam kasus asuransi fiktif DPRD Kota Semarang sebesar Rp 1,7 miliar pada 2003.

Keenam orang bekas anggota Dewan itu adalah Fathur Rakhman, Sant

...

Berita Lainnya