Lembaga Konsumen Pantau Angkutan Mudik

Dinas Perhubungan akan mencabut izin trayek perusahaan bus yang melanggar tarif.

Jumat, 19 Agustus 2011

SEMARANG - Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang akan membuka pos pengaduan pelanggaran angkutan mudik dan menurunkan tim pengawas. "Guna melindungi masyarakat dari pelanggaran jasa transportasi," ujar Direktur LP2K, Ngargono, kepada Tempo kemarin. "Saat puncak mudik, potensi pelanggaran sangat tinggi".

Pos pengaduan dan pemantauan lapangan akan dibuka pada H-5 sampai H-1 Lebaran. Tempatnya di halte Krapyak, Semarang. Pengawasa

...

Berita Lainnya