GBPH PRABUKUSUMO:
Kalau Sultan jadi gubernur, Jauh lebih Istimewa
Rabu, 6 Juli 2011
Hingga detik ini, kerabat Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat masih berkukuh bahwa penetapan Sultan sebagai gubernur dan Paku Alam sebagai wakil gubernur adalah harga mati yang harus ada dalam Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Harga mati itu disebut sebagai pengejawantahan amanat 5 September 1945 saat Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII menyatakan bergabung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang populer disebut
...