Pembatik Berhak Cantumkan Nama

Jumat, 24 Juni 2011

YOGYAKARTA Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan, seorang pembuat batik memiliki hak mencantumkan nama pada kain batik yang dibuat. "Itu menjadi hak moral pencanting," kata Budi Suratno, Kepala Subdirektorat Klasifikasi dan Pemeriksaan, setelah berbicara dalam seminar batik di Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta kemarin siang.

Tujuannya mencantumkan nama itu adalah menghargai penci

...

Berita Lainnya