Kasus Korupsi Dana Gempa
Jiyono Dituntut 20 Tahun Penjara

Dia dituduh menyelewengkan dana gempa Rp 2,08 miliar.

Rabu, 15 Juni 2011

YOGYAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi dana bantuan gempa Yogyakarta 2006, Jiyono Ihsan, dijerat dengan empat lapis pasal. Dia dituduh menyelewengkan dana gempa sebesar Rp 2,08 miliar. "Ancaman dakwaan primernya maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun," ujar jaksa penuntut Kristina Rahayu dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta kemarin.

Jadwal sidang Jiwono, yang semula direncanakan berlangsung pada p

...

Berita Lainnya