KASUS KORUPSI APBD
Mantan Ketua DPRD Pati Ajukan Banding

Rabu, 25 Mei 2011

SEMARANG -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pati periode 1999-2004 Wiwik Budi Santoso akan mengajukan banding atas vonis penjara empat tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin malam lalu. Dia juga didenda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan. Dia mengatakan akan memasukkan berkas banding Jumat mendatang.

Wiwik diduga terlibat dalam kasus korupsi anggaran bantuan pihak ketiga dan dana laporan pe

...

Berita Lainnya