Kilas
Sepertiga Pabrik Langgar Ketentuan UMK

Rabu, 4 Mei 2011

KUDUS -- Sebanyak 39 perusahaan lintas sektoral di Kudus belum membayarkan upah buruh sesuai dengan upah minimal kabupaten (UMK) sebesar Rp 840 ribu per bulan. Hasil pantauan tim Tripartit, yang terdiri atas dinas sosial, tenaga kerja, dan transmigrasi; asosiasi pengusaha; serta serikat pekerja, menunjukkan bahwa 39 perusahaan besar, menengah, dan kecil melanggar ketentuan upah.

"Hasilnya sudah kami sampaikan kepada Dinas," kata Ahmad Fikri, Sekre

...

Berita Lainnya