KILAS
Reformasi Agraria Gagal

Rabu, 20 April 2011

SEMARANG -- Kasus bentrokan antara petani dan Tentara Nasional Indonesia di Kebumen menunjukkan bahwa pemerintah gagal mewujudkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Penilaian tersebut disampaikan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Undang-undang tegas menyebutkan bahwa tanah untuk kesejahteraan petani," kata Purwanto, Koordinator Konsorsium, kemarin. Mestinya, dia melanjutkan, pemerintah menj

...

Berita Lainnya