KILAS
Reformasi Agraria Gagal
Rabu, 20 April 2011
SEMARANG -- Kasus bentrokan antara petani dan Tentara Nasional Indonesia di Kebumen menunjukkan bahwa pemerintah gagal mewujudkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Penilaian tersebut disampaikan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Undang-undang tegas menyebutkan bahwa tanah untuk kesejahteraan petani," kata Purwanto, Koordinator Konsorsium, kemarin. Mestinya, dia melanjutkan, pemerintah menj
...