Terdakwa Proyek Lift Dituntut 8 Tahun Penjara

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa spesifikasi lift tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam penawaran.

Sabtu, 9 April 2011

SEMARANG -- Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang, Bima Suprayoga, menuntut delapan tahun penjara terdakwa kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi lift Gedung Keuangan Negara (GKN) Semarang II, Setiabudi. Direktur CV Mutiara Abadi, Semarang, yang menjadi pemborong rehabilitasi lift tersebut, itu juga dituntut denda Rp 200 juta atau hukuman pengganti lima bulan kurungan.

Pembacaan tuntutan dilakukan kemarin dalam sidang lanjutan di Penga

...

Berita Lainnya