KILAS
Fransiska Dituntut Empat Tahun

Kamis, 31 Maret 2011

SEMARANG -- Terdakwa kasus dugaan korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA), Karanganyar, Fransiska Riyana Sari, 35 tahun, dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Karanganyar. Fransiska juga diminta membayar denda Rp 500 juta.

"Terdakwa secara bersama-sama telah melakukan tindakan melawan hukum," kata jaksa Endang Pawuri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang kemarin.

Fransiska adalah mantan ketua Koperasi S

...

Berita Lainnya