KPID Dorong Adanya Revisi Aturan Penyiaran

Senin, 28 Maret 2011

SEMARANG -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah menyuarakan perlunya revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Desakan ini muncul karena banyaknya pengaduan mengenai semakin buruknya tayangan siaran televisi. "Undang-undang penyiaran saat ini masih banyak kelemahan sehingga harus diperbaiki agar tayangan televisi di masa mendatang bisa didorong ke arah yang lebih baik dan mendidik," kata anggota KPID Jawa Tengah, Zainal

...

Berita Lainnya