Kasus IMB Dominasi Pelanggaran Perda Kota Yogyakarta

Jumat, 18 Maret 2011

YOGYAKARTA -- Warga dan pelaku usaha yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO) mendominasi jumlah pelanggar peraturan daerah di Kota Yogyakarta. Menurut data Dinas Ketertiban, selama 2010 terdapat 233 pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan dan 116 pelanggaran Perda Nomor 5 Tahun 1998 tentang IPBB dan IMBB. "Totalnya 349 pelanggaran dari 1180 pelanggaran," ujar Agung Prabowo, Kepala Bida

...

Berita Lainnya