Penyelundup Fosil Sangiran Divonis 10 Bulan Penjara

Terdakwa tak dihukum sesuai dengan tuntutan jaksa karena ada pembiaran terhadap peletakan benda cagar budaya.

Jumat, 25 Februari 2011

SRAGEN -- Pengadilan Negeri Sragen memvonis Dennis Bradley Davies, terdakwa penyelundupan benda cagar budaya Sangiran, dengan hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara, kemarin. Warga negara Amerika ini divonis bersalah menyelundupkan fosil asli Sangiran, Kecamatan Kalijambe, Sragen, untuk dibawa ke Bantul dan selanjutnya diterbangkan ke Amerika Serikat lewat Bali. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak p

...

Berita Lainnya