KASUS PEMBEBASAN TANAH JATIRUNGGO
Kejaksaan Periksa Ulang Warga

Selasa, 1 Februari 2011

SEMARANG -- Sejak kasus ini mencuat pada Agustus tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah masih berkutat pada pengumpulan data kasus pembayaran ganti rugi tanah seluas 27,8 hektare milik 99 warga Jatirunggo, Pringapus, Ungaran. Penyidik kejaksaan malah melakukan pemeriksaan ulang terhadap warga Jatirunggo.

Warga yang diperiksa ulang itu adalah Juriah dan Sumardi. Mereka diperiksa penyidik dengan materi pemeriksaan seputar tanah di Jatirunggo, berk

...

Berita Lainnya