KASUS KORUPSI GRIYA LAWU ASRI
Fransiska Akhirnya Ditahan

Jaksa penuntut umum mendakwa Fransiska ikut mengkorupsi uang bantuan dari Kementerian Perumahan Rakyat itu.

Jumat, 28 Januari 2011

SEMARANG -- Fransiska Riana Sari, salah satu terdakwa kasus korupsi perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar, akhirnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Bulu Semarang. Penahanan dilakukan setelah sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang kemarin.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Noor Edyono dengan anggota hakim Kalimatul Jumroh dan Sibarani itu, Fransiska ditetapk

...

Berita Lainnya