Izin Pabrik Semen Gresik Tak Sah

Senin, 17 Januari 2011

SEMARANG -- Mahkamah Agung telah memutuskan kasasi gugatan surat izin eksplorasi pendirian pabrik PT Semen Gresik di Sukolilo, Kabupaten Pati, yang diajukan para aktivis lingkungan. Gugatan para aktivis itu dikabulkan, izin eksplorasi pun dinyatakan tidak sah.

"Kami dengar, MA mengabulkan memori kasasi. Kami menang," kata koordinator Society for Health, Education, Environment, and Peace Jawa Tengah, Husaini, kepada Tempo kemarin.

Direktur Lembaga Ban

...

Berita Lainnya