KASUS KORUPSI GRIYA LAWU ASRI
Keponakan Bupati Karanganyar Diadili

Terdakwa Handoko pada Desember lalu telah divonis bersalah dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 100 juta

Kamis, 13 Januari 2011

SEMARANG -- Salah satu tersangka kasus korupsi perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri Karanganyar, Fransisca Riana Sari, akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Widyopramono mengatakan hal ini kemarin. "Bila kasusnya belum disidangkan di Pengadilan Negeri Karanganyar," katanya.

Menurut Widyo, sejak awal tahun ini seluruh kasus korupsi di Jawa Tengah mulai dilimpahkan ke Pengadilan Ti

...

Berita Lainnya