Warga Gugat Perda Tata Ruang Jawa Tengah

Perda ini tidak memuat kajian lingkungan hidup strategis sehingga tidak memenuhi syarat menjadi perda.

Rabu, 5 Januari 2011

SEMARANG -- Sembilan warga Jawa Tengah akan mengajukan gugatan uji materi atas Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Jawa Tengah 2010-2029. Gugatan ke Mahkamah Agung akan didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Semarang besok.

Para penggugat tersebut adalah Sofwan dan Suntari asal Kendal, Masnun Said, Kusrini, Ngatimin (Semarang), Husaini, Ari Subekti (Pati), serta Seniman dan Nurhidayat (Kebume

...

Berita Lainnya