14 Daerah Belum Siap Pungut Bea
Rabu, 29 Desember 2010
SURAKARTA -- Empat belas kabupaten/kota di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II belum siap memungut bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, per 1 Januari 2011, pungutan BPHTB sudah dilakukan oleh masing-masing daerah.
"Hingga kini baru tiga daerah yang siap. Mereka sudah membuat peraturan daerah terkait BPHTB," ujar Kepal
...