Satu Perusahaan Ajukan Penangguhan UMP

Pekerja masih keberatan atas ketentuan upah itu.

Selasa, 21 Desember 2010

YOGYAKARTA -- Hingga batas waktu habis, yakni 20 Desember 2010, hanya satu perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) 2011, sebesar Rp 808 ribu. "Itu yang kami ajukan ke Gubernur DIY," kata Usrotin, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta.

Padahal tahun lalu, ada empat perusahaan yang mengajukan penangguhan, dari sekitar 570 peru

...

Berita Lainnya