Bupati Kulon Progo Akan Dilaporkan ke Polisi

Dinilai melanggar tata ruang pesisir pantai dengan mengizinkan penambangan pasir besi.

Jumat, 17 Desember 2010

YOGYAKARTA-- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta akan melaporkan Bupati Kulon Progo ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta karena dinilai melanggar rencana tata ruang wilayah pesisir Pantai Selatan. "Dalam 7 hari ini akan kami laporkan," kata Kepala Divisi Ekonomi, Sosial, dan Budaya LBH Samsudin Nur Seha kepada wartawan di kantornya kemarin.

Samsudin mengatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2003 tentang Rencana Tata

...

Berita Lainnya