Masinis Petaka Petarukan Diancam Tujuh Tahun

Jumat, 17 Desember 2010

PEMALANG -- Muhamad Halik Rusdiyanto, masinis kereta api Argo Bromo Anggrek, yang bertabrakan dengan kereta Senja Utama Bisnis di Stasiun Petarukan, Pemalang, pada 2 Oktober lalu, diancam hukuman 7 tahun penjara. Sidang perdananya digelar di Pengadilan Negeri Pemalang kemarin.

"Kami tuntut terdakwa dengan Pasal 206 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," ujar jaksa penuntut umum I Wayan Sutarjana. Halik dinilai tidak

...

Berita Lainnya