Tak Usah Tunggu Izin untuk Periksa Kepala Daerah

Selama 2010, ada 174 kasus korupsi di Jawa Tengah.Negara merugi Rp 192 miliar.

Kamis, 9 Desember 2010

SEMARANG -- Salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto, menyatakan polisi dan jaksa tidak perlu menunggu surat izin presiden untuk memeriksa kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi. Jika 60 hari setelah permohonan izin dikirim, izin presiden belum turun, polisi dan jaksa bisa langsung melakukan pemeriksaan dan penyidikan, ujar Bibit di Semarang kemarin.

Bibit menanggapi kasus beberapa kepala daerah di Jawa Tengah

...

Berita Lainnya