Terdakwa Korupsi Griya Lawu Asri Divonis Empat Tahun

Kamis, 9 Desember 2010

KARANGANYAR -" Bekas Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Handoko Mulyono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer. Untuk itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Karanganyar menjatuhkan vonis empat tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai R.E. Setiawan menjatuhkan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Terdakwa juga wajib membay

...

Berita Lainnya