Putusan Komisi Informasi Harus Diperkuat Pengadilan

Kalau sudah masuk ranah polisi, butuh biaya dan tenaga.

Rabu, 1 Desember 2010

SEMARANG -- Agar keputusan sidang sengketa informasi di Komisi Informasi lebih memiliki daya eksekusi, perlu bersinergi dengan pengadilan. Guru besar ilmu hukum dari Universitas Diponegoro Semarang, Profesor Yos Yosfiah Utama, mengatakan putusan di Komisioner Informasi harus dikuatkan di pengadilan. "Dengan begitu, secara yudisial akan lebih kuat," kata Yos kepada Tempo di Semarang kemarin.

Penguatan putusan itu bisa di pengadilan negeri maupun Pen

...

Berita Lainnya