Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Perusakan LOS DIY

Ketiga tersangka mulai disidangkan pekan lalu dengan ancaman maksimal satu tahun penjara.

Jumat, 26 November 2010

YOGYAKARTA -- Majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan dua terdakwa kasus perusakan kantor Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) Daerah Istimewa Yogyakarta pada 11 Februari 2008. Hakim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formal, baik ketepatan nama, alamat, tempat, maupun waktu kejadian perkara.

"Eksepsi terdakwa kami tolak sehingga pemeriksaan atas perkara ini tetap dilanjutkan," kata hakim ketua Dwi Djanuwant

...

Berita Lainnya