Kilas
Pajak Air Tanah
Kamis, 25 November 2010
SEMARANG -- Guna membatasi penggunaan air bawah tanah, Pemerintah Kota Semarang sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengambilan Air Bawah Tanah. "Di antaranya dengan mengatur pajak penggunaannya," kata Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang Suseno kemarin.
Pajak ditetapkan sebesar 20 persen dari total penggunaan air. Menurut Suseno, pengambilan air bawah tanah mempercepat penurunan permukaan tanah menjadi lebi
...