KILAS
Hakim Dilaporkan ke KM

Selasa, 23 November 2010

PATI- Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dilaporkan LSM Masyarakat Pati Antikorupsi (Mapak) ke Komisi Yudisial karena membebaskan Totok Budi Sanjoyo, polisi yang diduga melakukan pelecehan seksual atas Erlin Apriliana, 15 tahun. Majelis hakim Pengadilan Tinggi itu terdiri atas H. Kasmidjan (Ketua), dengan anggota I Made Tengah Widarta dan Hj. Koes Widayati.

Totok dibebaskan karena, menurut majelis hakim, saksi korban mencabut semua kete

...

Berita Lainnya