KILAS
Cabut 12 Perda

Rabu, 3 November 2010

JEPARA -- Pemerintah Jepara akan segera menghapus 12 Peraturan Daerah Tentang Aneka Pajak dan Retribusi karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. "Paling lambat 1 Januari 2011 nanti," kata Bupati Jepara Hendro Martojo kemarin.

Bupati telah menyampaikan rencana ini kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jepara dalam rapat paripurna Senin lalu. Alasan Hendro, penghapusan per

...

Berita Lainnya