Kejaksaan Hentikan Kasus Korupsi Sukawi Sutarip
Dinilai hanya pelanggaran administratif.
Sabtu, 30 Oktober 2010
SEMARANG -- Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akhirnya secara resmi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang 2004 dengan tersangka bekas Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip. "Setelah kami minta keterangan saksi ahli, SS (Sukawi Sutarip) tidak terbukti melanggar hukum pidana korupsi. SS hanya melanggar administrasi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Salman Mar
...