SENGKETA PERTAMA INFORMASI PUBLIK
PT Blora Diminta Ajukan Keberatannya ke PTUN

Dengan alasan Komisioner Informasi Publik bukan institusi peradilan, PT Blora menolak melaksanakan putusan Komisi Informasi.

Kamis, 21 Oktober 2010

SEMARANG - Komisi Informasi Pusat kemarin menerima surat resmi dari PT Blora Patragas, yang menolak putusan sidang ajudikasi Komisi dua pekan lalu. "Kami akan mengirim surat balasan berisi permintaan agar PT Blora mendaftarkan keberatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Ketua Komisi Alamsyah Saragih, yang dihubungi melalui telepon kemarin.

PT Blora diadukan ke Komisi Informasi oleh Lembaga Penelitian dam Aplikasi Wacana Blora ke KIP. Mereka

...

Berita Lainnya