Pelaku Narkoba Anak-anak Tak Akan Dihukum

Senin, 18 Oktober 2010

YOGYAKARTA - Sanksi bagi pelaku penyalahgunaan narkotik, psikotropika, dan zat adiktif (napza) untuk anak-anak dan dewasa akan dibedakan dalam Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Napza di Yogyakarta, yang tengah disusun. "Selama ini pelaku anak-anak tetap dihukum, padahal dia korban," kata dosen hukum di Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Y. Sari Murti Widiyastuti, saat menyampaikan kajian akademik draf rancangan perda penanggulangan psikotropik

...

Berita Lainnya