KASUS GRIYA LAWU ASRI
Jaksa Tuding Tony Korupsi Rp 20,17 Miliar

Uang hasil korupsi itu antara lain digunakan bersama-sama dengan istrinya, Bupati Rina, senilai Rp 11,13 miliar.

Rabu, 13 Oktober 2010

KARANGANYAR -- Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri, Tony Iwan Haryono, kemarin mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Karanganyar. Dalam sidang perdana tersebut, jaksa penuntut umum Gatot Guno Sembodo mendakwa suami Bupati Karanganyar Rina Iriani itu telah merugikan keuangan negara Rp 20,17 miliar.

"Terdakwa tidak menggunakan dana pembangunan perumahan bersubsidi sebagaimana mestinya. Dia menggunakan uang tersebut untuk m

...

Berita Lainnya