PUTUSAN KOMISI INFORMASI
Dokumen Perjanjian Perusahaan Daerah Wajib Dibuka

Jika membangkang, PT Blora Patragas Hulu bisa dipidana.

Jumat, 8 Oktober 2010

SEMARANG - Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat memerintahkan PT Blora Patragas Hulu memberikan informasi dokumen perjanjian kerja sama dengan PT Anugrah Bangun Sarana Jaya Surabaya kepada Lembaga Penelitian dan Aplikasi Wacana Blora. Perintah ini merupakan putusan sidang sengketa informasi antara dua lembaga itu yang digelar di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, kemarin. "PT Blora harus membuka seluruhnya dokumen perjanjian itu," k

...

Berita Lainnya