Anggota KAI Geruduk Pengadilan Tinggi

Putusan Mahkamah Konstitusi mewajibkan pengadilan tinggi mengambil sumpah advokat sebelum menjalankan profesinya.

Kamis, 7 Oktober 2010

YOGYAKARTA - Para advokat Yogyakarta yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) kemarin menggeruduk kantor Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. Sedikitnya 50 advokat melakukan aksi demonstrasi karena sampai saat ini pengadilan tinggi belum mengadakan sidang terbuka untuk mengambil sumpah profesi para advokat KAI.

"Kami sering ditanyai soal legalitas advokat di pengadilan karena belum disumpah. Itu menghalangi hak kami sebagai sal

...

Berita Lainnya