RUU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Pasal Soal Jabatan Gubernur Belum Selesai

Pernyataan Gamawan mengakhiri spekulasi bahwa pemerintah telah berketetapan untuk menghapus hak istimewa Sultan Yogya dan Paku Alam atas jabatan gubernur dan wakil gubernur.

Kamis, 23 September 2010

YOGYAKARTA -- Pemerintah pusat ternyata belum memutuskan metode pemilihan gubernur dan wakil gubernur dalam Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal ini ditegaskan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di sela acara pembukaan Gelar Teknologi Tepat Guna Nasional 2010 di Jogja Expo Center kemarin.

"Tinggal satu pasal yang belum selesai dibahas, yakni soal pengisian jabatan. Nanti akan dibahas ulang pasal itu," kata Gamawan.

Pe

...

Berita Lainnya