Terjadi Pelanggaran Tarif Angkutan Lebaran

Ribuan bus tidak bisa beroperasi, Wali Kota Yogyakarta minta Direktur Jenderal Perhubungan Darat melakukan evaluasi.

Kamis, 16 September 2010

SEMARANG -- Lembaga Pembinaan dan Perlindungan (LP2K) Konsumen Semarang menemukan dua kasus pelanggaran tarif angkutan bus Lebaran tahun ini. "Pelanggaran berupa menaikkan tarif di luar ketentuan serta menelantarkan penumpang," kata Direktur LP2K Semarang Ngargono kemarin. LP2K membuka posko pengaduan tarif di kawasan Krapyak, Semarang.

Pelanggaran kenaikan tarif dilakukan bus Ramayana kelas ekonomi rute Jakarta-Semarang. Tarif maksimal Rp 74 ribu p

...

Berita Lainnya