Draf RUUK DIY Versi Pemerintah Beredar
Kerabat Keraton, Pakualaman, bahkan masyarakat umum, boleh mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur.
Rabu, 15 September 2010
YOGYAKARTA -- Draf Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang konon disusun oleh Kementerian Dalam Negeri, kemarin beredar di kalangan wartawan. Draf yang sempat dibaca Tempo itu memastikan bahwa Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX tidak lagi secara otomatis ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, melainkan akan dipilih.
Tapi kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dihubungi Tempo mengaku tidak
...