Draf RUUK DIY Versi Pemerintah Beredar

Kerabat Keraton, Pakualaman, bahkan masyarakat umum, boleh mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur.

Rabu, 15 September 2010

YOGYAKARTA -- Draf Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang konon disusun oleh Kementerian Dalam Negeri, kemarin beredar di kalangan wartawan. Draf yang sempat dibaca Tempo itu memastikan bahwa Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX tidak lagi secara otomatis ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, melainkan akan dipilih.

Tapi kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dihubungi Tempo mengaku tidak

...

Berita Lainnya