Peraturan Gubernur Soal Pembantu Rumah Tangga Diundangkan

Nilai nominal upah tidak ditetapkan.

Selasa, 7 September 2010

YOGYAKARTA - Setelah melalui sejumlah revisi dan dengar pendapat, Peraturan Gubernur Yogyakarta tentang Pekerja Rumah Tangga (PRT) akan diundangkan setelah Lebaran pada September ini. Tapi dibutuhkan waktu enam bulan untuk sosialisasi pergub itu sejak diundangkan, sebelum akhirnya diterapkan. "Kalau jadi diundangkan, pergub ini menjadi aturan tingkat provinsi pertama kali di Indonesia yang mengatur soal PRT," kata anggota tim perumus Pergub PRT Bud

...

Berita Lainnya