Lima Perusahaan Diadukan Karena Tak Beri THR

Perusahaan berkilah tak ada payung hukum yang kuat.

Sabtu, 28 Agustus 2010

SEMARANG -- Lima perusahaan di Semarang diadukan ke dinas tenaga kerja karena belum mau memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada buruhnya. Buruh, sebelumnya, melaporkan keputusan perusahaan itu kepada Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI) Semarang. "Setelah melapor ke kami, lima perusahaan itu kami adukan ke Disnaker," kata Sekretaris FSBI Semarang Fajar Eib Utomo kepada Tempo kemarin.

Dari lima perusahaan yang semula belum mau memberikan THR

...

Berita Lainnya