Kasus Uang Tanah Warga Jatirunggo
DPRD Desak Polisi dan Jaksa Proaktif

Selasa, 24 Agustus 2010

SEMARANG -- Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah Rukma Setyabudi menyimpulkan proses pembayaran tanah ganti rugi seluas 27,8 hektare milik 99 warga Jatirunggo, Pringapus, Ungaran, penuh konspirasi dan tipu-menipu. "Proses rekayasa pembayaran itu melibatkan banyak pihak, mulai dari calo tanah, perangkat desa, dan lain-lain," kata Rukma kemarin.

Kesimpulan itu didapat setelah anggota Komisi D DPRD Jawa Tengah turun ke Jatirunggo m

...

Berita Lainnya