Sengketa Informasi Kabupaten Ditangani Komisi Provinsi

Jumat, 20 Agustus 2010

SEMARANG - Komisi Informasi Pusat akan mengeluarkan surat keputusan, yang akan memberikan wewenang bagi Komisi Informasi tingkat provinsi menangani sengketa-sengketa yang ada di tingkat kabupaten/kota.

Selama ini aturan di Komisi Informasi menyatakan, bagi kabupaten/kota yang belum terbentuk Komisi Informasi, maka penanganan sengketa informasi ditangani Komisi Informasi Pusat. Sedangkan Komisi Informasi Provinsi hanya berwenang menangani sengketa in

...

Berita Lainnya