Pegawai Kementerian Kesehatan Dituntut 3,5 Tahun

Jumat, 20 Agustus 2010

SURAKARTA - Tiga pegawai negeri Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan kemarin dituntut penjara tiga tahun enam bulan di Pengadilan Negeri Surakarta. Menurut jaksa penuntut umum, Syarifudin, mereka terlibat dalam penyimpangan penggunaan anggaran dana pengganti defisit melalui Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak oleh Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta sehingga merugikan negara Rp 673 juta.

Menurut jaksa, ketiga terdakwa dit

...

Berita Lainnya